Kakak-kakakku,
Hari ini, tanggal 23 Juni 2009, pada pelatihan komputer hari ini, saya mendapatkan ilmu-ilmu baru dalam penggunaan internet dan e-mail.
Saya dapat mengetahui serba-serbi tentang LAN, terutama di dalam lingkungan ITB. ITB telah memiliki koneksi LAN sendiri, sehingga halaman-halaman pada situs ITB dapat diakses. Saya juga bisa mengakses internet dari ITB ke luar ITB dengan username dan password yang memang harus dirahasiakan.
Saya juga tahu fitur-fitur pencarian pada Google, seperti frase, define, not, dan seterusnya. Begitu juga dengan situs-situs yang tadi Kakak-kakak tampilkan, seperti Wikipedia dan Kamus.net. Sungguh, sebelumnya saya belum tahu, atau belum terbiasa menggunakan fitur-fitur pencarian yang ada di Google.
Terima kasih Kakak-kakak sekalian, mudah-mudahan pelatihan komputer minggu depan akan lebih berguna lagi bagi kami.

Akhir-akhir ini nama Prita Mulyasari mencuat di media. Beliau dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap RS OMNI. Sudah 3 minggu beliau masuk penjara. Sungguh tragis. Padahal masalahnya sepele.
Aku sendiri tak reti bagaimana persoalan sebenarnya. Katanya, beliau berubat di rumah sakit dan beliau protes karena tes laboratorium yang dilakukan seperti mengada-ada. Beliau pun menyampaikan keluh kesahnya melalui e-mail HANYA KEPADA TEMAN-TEMANNYA. Tapi entah kenapa e-mail itu tersebar, dan dibaca oleh pihak RS OMNI. RS OMNI pun tak terima, dan menggugat beliau melalui jalur hukum. Beliau terancam hukuman penjara 1 tahun.
Aneh. Mengadu saja bisa dimasukkan ke penjara. Seakan-akan kita kembali ke zaman purbakala, zaman saling ancam-mengancam dan saling makan orang. Ternyata, aku baru tahu, kalau ada hal yang tersembunyi di sini.
Tanpa malu-malu (semoga pihak RS OMNI tak membaca postingan ini, kalau mereka tahu bisa-bisa aku masuk penjara juga) aku berani mengatakan kalau sebenarnya gugatan yang mereka ajukan mengada-ada. Mereka sengaja melakukan ini demi mendapatkan keuntungan yang tidak sedikit jumlahnya. Bukan apa-apa, jika pihak RS OMNI menang, Ibu Prita mesti membayar ganti rugi kepada pihak RS OMNI.
Ini bukan masalah kebebasan untuk menyampaikan pendapat. Tapi, dalam hal ini, hukum disalahgunakan untuk mencari uang. Kita tahu, rumah sakit itu sudah banyak sekali memeras pasiennya dengan berbagai cara, mulai dari biaya praktek, biaya ubat, dan biaya-biaya lain, termasuk biaya yang sebenarnya haram. Sekarang, rumah sakit memeras lagi dengan cara seperti ini.
Lucunya, waktu aku mengetik “RS OMNI” di Google, ternyata hasilnya juga adalah pengaduan-pengaduan para pasien yang merasa diperlakukan secara tidak baik di sana. Jadi, kasus ini bukan yang pertama kali. Pantas saja kalau RS OMNI mencuba untuk mempertahankan citranya melalui cara yang baru-baru ini menjadi sorotan media.
Kalau aku boleh bagi usul, selesaikanlah dengan cara mufakat. Ibarat kata pepatah Melayu, “Bulat air oleh pembuluh, bulat kata oleh mufakat”. Dengan demikian, kedua belah pihak sama-sama untung. Kalau pihak RS OMNI tetap bertekad untuk mengadili Ibu Prita, maka marilah kita siapkan buldoser, meriam, bom, dan kalau perlu kita minta tolong Gundam untuk menghancurkan gedung RS OMNI…